TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan tengah menampung masukan dari sejumlah pihak untuk penerbitan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021. Termasuk, permintaan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar THR dibayar penuh. tidak dicicil.
"Tentunya apa yang disampaikan Pak Menko akan kami perhatikan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 4 April 2021.
Selain itu, Anwar menyebut komunikasi intens juga dilakukan dengan pengusaha dan serikat pekerja. Harapannya, regulasi berupa Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ini bisa terbit sebelum atau minggu pertama Ramadhan.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah memberi kelonggaran kepada perusahaan untuk mencicil pembayaran THR 2020. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 6 Tahun 2020.
Tapi untuk 2021 ini, serikat pekerja meminta THR tak lagi dibayar dengan cicilan. Bahkan, sebanyak 10 ribu buruh dari seribu perusahaan akan menggelar demonstrasi pada 12 April mendatang. Salah satu tuntutannya adalah agar THR dibayar penuh.
Sementara, beberapa pengusaha menilai tetap perlu ada kebijakan khusus untuk perusahaan yang masih sanggup membayar THR.